Dongkrak Pendapatan Daerah, Efendi Aziz Lakukan Langkah Strategis.
MURATARA-MPO,-Guna mendongrak peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), juga menindak lanjuti surat Bupati tentang singkronisasi dan evaluasi data perusahaan dan pelaku usaha diwilayah Kabupaten Muratara, Bapenda Kabupaten Muratara melakukan langkah-langkah strategis.
Optimalisasi pendapatan daerah yang mendukung hasil dari monitoring korsubga KPK RI wilayah Sumsel, salah satunya belum optimal nya pendapatan daerah Kabupaten Muratara.
Kepala Bapenda Kabupaten Muratara Efendi Aziz melalui Kabid perimbangan melalui Kasubid pendapatan Teransper, Muhamad Alamudi mengatakan, pihak ia sudah menindaklanjuti surat Bupati Muratara sesuai dengan berita tentang singkronisasi dan evaluasi data Perusahaan dan Pelaku Usaha di Kabupaten Muratara yang meminta, setiap perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Muratara harus beralamat dan berkantor di Kabupaten Muratara.
“Terhitung dari Bulan Januari 2022, Alat transportasi perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Muratara harus berplat Kabupaten Muratara dan terdaptar di Samsat Kabupaten Muratara terhitung Oktober 2021, Setiap perusahaan dan pelaku usaha wajib membuka rekening di Bank yang ada di Kabupaten Muratara terhitung Mei 2021. Selain itu, bagi Pemenang tender yang ber NPWP luar harus punya dan PKP cabang dengan alamat Muratara terhitung Mei 2021, NPWP dan PKP cabang bagi operator dan subkon perusahaan tambang dengan alamat Muratara terhitung Mei 2021, NPWP dan PKP cabang bagi pengepul sawit (RAM) harus beralamat Muratara terhitung Mei 2021,”jelas ia
Lanjut ia, setiap Perusahaan harus memperkerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 60 & dari tenaga kerja yang ada di perusahaan secara bertahap dan adanya seleksi. manajemen dari non lokal ke lokal, setiap perusahaan dan pelaku usaha yang sudah melakukan sesuai dengan hal tersebut diatas untuk segera melaporkan pada Pemerintah Kabupaten Muratara. READ IWAPI Tingkatan Pengusaha Menuju Indonesia Maju
“Kami siap lakukan, apa yang diperintahkan Bupati tersebut sudah kita sampaikan kepada perusahaan dan pelaku usaha serta OPD terkait,”tegas ia
Sambung ia, jika semua poin yang ada pada surat Bupati Muratara tersebut diindahkan oleh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Muratara maka akan mendongrak pendapatan daerah di sektor bagi hasil pusat dan Provinsi, untuk bagi hasil pusat kita fokus pada PPh dan PPN sementara bagi hasil Provinsi kita fokus pada Pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap kendaraan bermotor yg ada di perusahaan maupun pelaku usaha harus berplat atau Nomor Polisi (Nopol) Muratara sehingga pajak PKB nya akan masuk ke Muratara,”pinta ia.
Kepada OPD terkait selama ini pemenang tender proyek Banyak berusaha di Muratara yang ber NPWP luar daerah hal ini harus kita kejar harus ber NPWP Muratara atau memakai NPWP OPD terkait.
“Dengan memakai NPWP Muratara maka sudah otomatis bagi hasil dari PPH dan PPN akan masuk ke Muratara bagi perusahaan dan pelaku usaha, kami sangat berharap kepada perusahaan dan pelaku usaha agar menjalankan dan menerapkan surat Bupati tersebut demi terciptanya Citra Muratara Berhidayah sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muratara, mewujudkan Citra Muratara Berhidayah.” (MPO-01)
Komentar