H Ikhsan Baijuri : Besaran Zakat Fitrah, Rp. 25.000,- Per-Jiwa.
MURATARA-MPO, – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menetapkan besaran zakat fitra pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah atau tahun 2020 berjumlah sebesar 25.000,-per-orang. Hal tersebut di katakan Kankemenag Kabupaten Muratara H Ikhsan Baijuri, Minggu (10/5)
“Besaran zakat fitrah pada Ramadan 1441 Hijriah atau tahun 2020 di Kabupaten Muratara ditetapkan jika di uangkan sebesar Rp25 ribu per-jiwa, jika menggunakan beras masi seperti biasa 2.5 kilo per-orang,”ungkap ia.
Lanjut H Ihsan Baijiri, penentuan besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.
“Kita hanya melanjutkan untuk di teruskan pada masyarakat luas di Bumi Berselang Serundingan”tutup singkat ia (MPO-01)
Komentar