Honor TKS Guru Tidak Boleh Di Bawah Honor TKS Guru Tahun 2020.

muratara471 Dilihat

Disdik Gelar Pembinaan Kepalah Sekolah Tentang Pengelolaan Dana Bos.

MURATARA-MPO,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Pendidikan menggelar Rapat Pembinaan Kepala Sekolah tentang pengelolaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 bersama Kepala Sekolah SD dan SMP sekecamatan Rupit. (22/03/2021)

Pembinaan di jelaskan tentang  komponen penggunaan Dana BOS regular tahun 2021, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

1.Penerimaan Peserta Didik baru.

2.Pengembangan perpustakaan.

3.Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

4.Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

5.Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

6.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7.Pembiayaan langganan daya dan jasa.

8.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

9.Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

10.Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

11.Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan

12.Pembayaran honor Guru

Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Pembayaran honor guru TKS diberikan kepada guru dengan persyaratan:

a. berstatus bukan aparatur sipil negara.

b. tercatat pada Dapodik.

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan,dan

d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara H.Sukamto,S.Pd.,M.Pd mengatakan, Dana Bos akan digunakan 50 % untuk Guru TKS, penjaga Sekolah, 1 satu orang Operatornya Sekolah, petugas perpustakaan, tentunya dengan angka yang berbeda, diharap kepala sekolah menerapkan ini.

“Saya tegaskan, di RKA Sekolah Kepala sekolah tidak boleh menganggarkan anggaran Dana BOS peruntukan operasional atau jasa Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru Wali Kelas,  sebab yang berstatus ASN sudah ada gaji tersendiri dengan tunjangan lainya sebab ini tidak termasuk regulasi”tegas ia.

Senada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Misra Jaya mengungkapkan, dengan detailnya bahwa, khusus Guru TKS dan petugas non PNS lainya, adapun syarat penerima ini harus terdaftar di dapodik Kemendikbud.

“Saya ingatkan juga, di Kabupaten Muratara, kisaran honornya tidak boleh di bawah Gaji tahun Kemarin (Tahun 2020 red), dana BOS ini tidak mungkin bisa merealisasikan seluruh guru TKS, nanti solusinya kita akan berupaya menganggarkan melalui APBD Kabupaten Muratara,”beber ia.

Lanjut Misra, akan tetapi sekolah ada yang mampu, karena siswanya banyak, tapi ada juga sekolah yang tidak mampu membayar gaji TKS guru, karena siswanya sedikit nanti solusinya tetap akan di anggar melalui APBD.

“Tidak mungkin TKS guru, tidak di gaji, jangan ada lagi isu-isu ada pemotongan gaji TKS guru maupun pemotongan dana BOS sebab dana Bos cair langsung ke rekening sekolah dan dipergunakan untuk sekolah sesuai dengan Komponen Juknis pengunaan dana BOS.”tutup ia (MPO-01)

Komentar