Jangan Racuni Generasi Mudah Dari Pengaruh Yang Tidak Bermoral.

muratara234 Dilihat

Kusmi Amtoro: Berlakukan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam

Penyelamatan generasi muda penting di lakukan, masa depan bangsa ada di tangan pemudanya, bilah pemudanya lemah maka bangsa juga akan lemah, untuk itu jika adat atau budayah kiranya banyaklah mudhoratnya dari pada manpaatnya, itu perlu di bubarkan, seperti contoh Pesta malam.

——————————
SHAHUDI-Muratara
——————————

Pesta malam yang di lakukan oleh kebanyakan masyarakat itu sudah melampau batas, di frediksi saat pesta berlangsung, peredaran minuman keras, Sabu, Innek yang memabukķan marajalela, yang lebih bahayanya nya lagi, moral bejat di pertontonkan di depan halayak umum seperti suami orang bergoyang bersama biduan tempel atau mungkin istri orang juga berjoget bersama suami orang. Hal tersebut di katakan Kusmi Amtoro (27) salah satu Pemuda di Bumi Baselang Serundingan

“Secara pribadi saya sangat mendukung bilah Bupati Kabupaten Muratara memberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam, penyelamatan anak cucu kita penting di lakulan dari sekarang, mengenai Persatuan sumbangan resepsi bisa di lakukan pada siang hari, jangan racuni anak-anak kita oleh hal yang kurang baik,”unglap ia.

Lanjut ia, PERDA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam itu suda di buatkan beberapa tahun yang lalu, pembuatan Perda di lakukan menggunakan anggaran yang tidak sedikit, untuk itu ia berharap, terapkan aturan yang telah di buat, jangan hanya membuat aturan bilah tak mampu melaksanakannya.

“Saya juga berharap kepada instansi terkait, dalam pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam, jangan pilih kasih, tindak tegas yang tidak mengindahkan Perda tersebut, pro kontra itu biasa, (yang dak agam banyak, yang agam jugok lebih banyak),”beber ia.

Senada Kepala Desa Noman Taufik Haris, menuliskan melalui akun Facebook (FB),  Menyikapi polemik terkini tentang pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam, tanpa ada unsur politis Saya pribadi berpendapat bahwa pemberlakuan Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam di Kabupaten Musi Rawa Utara adalah sebuah misi penyelamatan moral generasi mudah.

“kami atas nama Pemerintah Desa Noman Lama Kecamatan Rupit sangat mendukung dalam pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 ini,” ungkap Haris.

dijelaskannya, Karena dampak negatif yang di timbulkan dengan adanya pesta malam sangat la besar ketimbang dampak positifnya, contoh halnya seperti mabuk-mabukan, joget dan sebagainya sehingga dapat mempengaruhi perkembangan negatif prilaku sosial para remaja dan anak-anak.

Oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk mematuhinya karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama.

Penomena dan Tradisi/Adat Istiadat penyelenggaraan resepsi pernikahan/perkawinan seperti persatuan persedekahan dan lain-lain yang berbiaya super mahal perlu segera di tinggalkan karena bertentangan dengan Syariat Islam yang pada akhirnya akan menjebak masyarakat dalam lilitan hutang.

“Saya berharap dengan adanya blokade jalan yang dilakukan oleh warga di dua desa karang anyar dan batu gajah segaralah membubarkan diri ,demi kepentingan besama untuk Muratara damai ,tentram ,dan tanpa kericuhan,” pungkas Kades.

Komentar

BACA JUGA