Kedes Bingin Rupit: Penerima BLT Mengacu Pada Peraturan Yang Berlaku.
MURATARA-MPO,- Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengacuh pada jurnis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Desa Bingin Rupit masyarakat yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah berjumlah 400 lebih Kepala Keluarga (KK), sedangkan dari anggaran Dana Desa (DD) maksimal 30 persen, jika di bagikan berjumlah berjumlah 185 KK, bila di bagikan maka dari 400 lebih KK yang belum tersentu bantuan dari pemerintah masi tersisa 215 KK.
Untuk itu pihak ia mengambil kesimpulan berdasarkan hasil musyawara desa, kades, BPD dan perangkat Desa, serta jurnis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka di putuskan yang mendapatkan BLT hanya lansia dan pengidap penyakit menahun itu berjumlah 68 KK. Hal itu di katakan Kepala Desa Bingin Rupit saat di konfirmasi wartawan muratarapostonline. Senin (8/6).
“Di salurkan BLT kepada 68 KK atau lansia dan pengidap penyakit menahun itu berdasarkan hasil musyawara Kades, BPD dan Perangkat Desa serta petunjuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika dari 400 KK semua di bagikan anggaran tidak cukup alias tidak terkafer.”ungkap ia.
Di jelaskan orang nomer satu di Desa Bingin Rupit, anggaran BLT maksimal di ambil dari 30 persen Dana Desa (DD) jika di uangkan berjumlah 3 ratus juta lebih yang mana sebelumnya anggaran tersebut untuk pembangunan pisik.
Di salurkan untuk BLT sebanyak 68 KK sekitaran 40 puluhan juta lebih tinggal tersisa 200 juta lebih, dalam hal ini pihak ia terus akan berkoordinasi pada camat dan DPMD-P3A Kabupaten Muratara.
“Jika hasil koordinasi dari pihak camat dan DPMD-P3A Kabupaten Muratara yang menyatakan semua harus di bagikan habis anggaran tersebut maka akan kami bagikan pada masyarakat,” jelas ia.
Lanjut Kades, saat ini sisa uang yang di bagikan kepada 68 KK penerima BLT sebanyak 200 juta lebih masi tersimpan di rekening desa, uang tersebut aman, hanya saja belum di gunakan karena masi menunggu hasil koordinasi dari pihak Camat dan DPMD-P3A Kabupaten Muratara.
“Masyarakat Bingin Rupit jangan khawatir jika tidak menyalahi aturan semua akan kita akomudirkan alias di salurkan DD yang tersisa sebanyak 200juta lebih, uang tersebut aman dan masi di rekening desa, saya pun takut mencairkan dana tersebut, takut nanti terpakai untuk keperluan pribadi, maklum itu uang,”celetuk ia sambil tertawa, hahaha…
Sementara di tempat yang terpisah Kepala DPMD-P3A Kabupaten Muratara Hj Gusti Rohmani mengatakan, pihak ia membenarkan jika banyak masyarakat dari berbagai desa di wilayah Bumi Berselang Serundingan mendatangi DPMD-P3A Muratara yang menyanyakan mekanisme penyaluran BLT.
“Saya menghimbau kepada para Kades dalam penyaluran BLT tetap mengacu pada jurnis dan peraturan per-undang-undangan yang berlaku, saya tidak menginginkan adanya laporan dari masyarakat dalam penyaluran BLT di temukan tidak sesuai mekanisme yang belaku.”tutup singkat ia (MPO-Hanapi)
Komentar