MURATARA-MPO,- Kemabali Pecinta atau pengedar kristal putih di amankan polisi, Wagiman (46) diduga melakukan transaksi narkoba.
Akibat perbuatan itu, Pelaku warga Desa Mekar Sari Rt. 001 Rw. 003 Kecamatan Rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Utara diamankan anggota Satnarkoba Polres Muratara, di rumahnya, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari penggeledahan, aparat mendapatkan Barang Bukti (Barbut) 1 (satu) paket sedang terbungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) paket kecil Shabu terbungkus plastik klip transparan dengan keseluruhan berat bruto: 7,94 Gram lalu- 26 (dua puluh enam) Butir yg di duga Narkotika jenis Extacy warna hijau dengan berat bruto : 11,18 Gram,1 (satu) unit timbangan digital, 7 (tujuh) buah pirek kaca.
Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto melalui Kasat Narkoba Iptu Moris Widhi dan di dampingi KBO Ipda Rofik mengatakan, peneledahan di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah merasa sangat resah, bahwa dirumah tersangka yang beralamat di Desa Mekar Sari Rt. 001 Rw. 003 Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara sering melakukan transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh personil Satres Narkoba Polres Muratara. Selanjutnya pada Selasa, 05 Mei 2020 sekira pukul 06.00 wib, personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka lalu ditemukan BB.
“Tersangka dalam perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan Extacy sebagaimana dimaksud dalam Premier Pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.” (RIL/MPO-01)
Komentar