KPU Gelar Rakor Desain Surat Suara, Alat Peraga Kampanye Dan Persiapan Debat Publik Pilbub.

muratara, politik490 Dilihat

#Tata Tertib Pelaksanaan Debat Publik Pertama antar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara 2020:

MURATARA-MPO,-Guna persiapan pelaksanaan debat kandidat tahap pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (rakor) persetujuan spesimen desain surat suara, alat peraga kampanye, dan persiapan debat publik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.

Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Muratara, Selasa (20/10), di hadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Muratara Agus Marianto dan anggota, anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara, LO perwakilan dari ke-tiga kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan debat publik Paslon akan di selenggarakan pada tanggal 26 Oktober 2020 mendatang.

Ketua KPU Muratara Agus Marianto mengatakan, kegiatan ini adalah Rakor persiapan debat kandidat pertama pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara, bersama Komisioner Bawaslu dan LO dari setiap perwakilan paslon. Terkait spesimen desain surat suara, alat peraga kampanye, bahan kampanye dan persiapan debat publik pertama, dengan mengacu pada PKPU Nomor 13 dan juknis 4,6 dan 5 dengan tekline tiga kategori yakni memajukan, mencerdaskan dan menginspirasi.

“Jadwal debat pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muratara, kan dilaksanakan pada 26 Oktober 2020 dan di Studio TVRI Sumsel, nantinya pada saat debat setiap kandidat diharapkan lebih menjelaskan visi misi serta program mereka, dimana hal itu tentunya menjadi bahan pertimbangan masyarakat Kabupaten Muratara untuk memilih pemimpin pada 9 Desember mendatang,”tutup ia (MPO-01)

—————————————————————

Berikut Tata Tertib Pelaksanaan Debat Publik Pertama antar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara 2020:

Bagi Paslon:

1. Pasangan Calon saling bersalaman sesuai protokoler kesehatan cowd-19. baik sebelum maupun sesudah acara debat selesai dan wajib menggunakan alat pelindung sesuai saran dari gugus tugas covid-19.

2. Jawaban Paslon tidak melebihi waktu yang ditentukan (ditandai dengan bunyi bel)

3. Jawaban pertanyaan dari moderator dijawab oleh pasangan calon sesuai waktu yang ditentukan dan dapat saling melengkapi.

4. Pasangan calon tidak diperkenankan membawa catatan, membawa alat bantu dan dokumen apapun

5. Visi dan Misi serta alat tulis disiapkan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan visi dan misi yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas Utara pada masa pendaftaran pasangan calon.

6. Perhitungan waktu akan dimulai dan kata pertama pasangan calon Jawaban harus sesuai tema, fokus dan tidak melebar.

7. Dilarang menyerang persoalan pribadi dan persoalan diluar tema yang ditetapkan.

8. Tidak dibolehkan memotong pada saat Pasangan Calon lain sedang menjawab atau mengajukan pertanyaan.

9. Pertanyaan antar kandidat seputar program. visi dan misi.

10. Pasangan Calon wajib mengikuti panduan dari Moderator selama debat publik berlangsung dan selalu mematuhi protokoler kesehatan.

11. Pasangan Calon wajib bersikap sopan dan saling menghargai sesama Pasangan Calon

Bagi Pendukung Paslon:

1. Masing-masing Paslon yang mendampingi sebanyak 4 (empat ) orang

2. Wajib menggunakan tanda khusus (ID Card) yang telah disediakan dan Alat Pelindung Dil sesuai protokoler kesehatan yang disarankan gugus tugas covid-19.

3. ID Card wajib digunakan untuk satu pendukung calon dan tidak bisa dialihkan/dipindah tangankan untuk kepentingan pendukung Pasangan Calon lainnya.

4. Pendukung Pasangan Calon wajib hadir paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai dan tidak diperkenankan lagi masuk gedung setelah acara dimulai.

5. Yang masuk maupun di luar gedung wajib bersikap tertib, sopan, dan menghargai sesama pendukung Paslon.

6. Tidak diperkenankan meneriakkan yel-yel.

7. Diizinkan menggunakan baju/kaos dan topi beratribut Paslon. tidak diizinkan membawa alat Peraga Kampanye (APK) maupun bahan kampanye.

8. Dilarang membawa senjata tajam dan minuman keras serta barang lain yang dilarang oteh Kepolisian.

9. Tidak diizinkan membawa alat musik dan alat komunikasi atau handphone yang dapat membuat suasana menjadi gaduh dan tidak merokok didalam ruangan.

10. Tidak diperkenankan bicara. bertanya dan membuat gaduh yang dapat mengganggu kelancaran acara

11. Tepuk tangan hanya dilakukan diawal dan menjelang akhir sesi. kecuali diminta moderator.

12. Sanksi bagi yang melakukan pelanggaran akan dikeluarkan dari lokasi debat.

13. Menjaga kebersihan didalam dan diluar lokasi berlangsungnya debat dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Komentar