KPU Muratara Gelar Pleno Penetapan Paslon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati 

advertorial, muratara453 Dilihat

KPU Muratara Gelar Pleno Penetapan Paslon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati

MURATARA-MPO,- Usai sengketa Pilkada yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) gelar penetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati H Devi Suhartoni – H Inayatullah momor urut 1 sebagai pasangan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Baselang Sarundingan 2021.

Kegiatan berlangsung penetapan paslon terpilih berlangsung di Kantor KPU Muratara, Jumat (19/2/21), dihadiri oleh ketua KPU Kabupaten Muratara Agus Mariyanto bersama anggota Nety Herawati, Handoko, Heriyanto, Ardiyanto bersama  stap dan jajarannya, paslon terpilih H Devi Suhartoni (HDS)-Inayatullah, perwakilan LO Paslon Pilkada, Plh Bupati Muratara Alwi Roham bersama Forkopimda Muratara, Ketua DPRD Muratara Efriyqnsyah, S.Sos, Devi Arianto (Partai PDI) bersama robongan, Masturo (Partai Nasdem) dan rombongan, Hendri (Partai Hanura) dan rombongan, Tni dan Polri.

Ketua KPU Muratara Agus Mariyanto mengatakan, penetapan Paslon terpilih digelar dalam rapat pleno terbuka berdasarkan keputusan rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Muratara Nomor 6/PL.02.7-KPT/1613/KPU-KAB/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati terpilih dalam pilkada Muratara tahun 2020.

“Menimbang, mengingat memperhatikan pertama, berdasarakan berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan, perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara tahun 2020 pada tanggal 15 Desember 2020 form model D hasil Kabupaten KWK. Kedua Berita Acara KPU Kabupaten Muratara nomor 6/PL.02.7-KPT/1613/KPU-KAB/II/2021 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih tahun 2020,’’ jelasnya.

Ketiga putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 03/PHP.BUB-XIX/2021 tanggal 17 Februari tahun 2021, prihal tentang perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada tahun 2020, dengan amar keputusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Oleh karena itu kami KPU Muratara memutuskan dan menetapkan pertama, Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih nomor urut 1 saudara H Devi Suhartoni (HDS) pasangan H Inayatullah dengan perolehan sebanyak 49.109 suara atau 43,43 persen dari total suara sah,”ungkap ia.

Lanjut Ketua KPU Muratara, Kedua, Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara terpilih. “Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Februari 2021, dan ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Muratara, Agus Maryanto.”pungkasnya (MPO-01)

Komentar