KPU Muratara Gelar Rakor Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
MURATARA-MPO, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muratara mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruangan oof room Rumah Makan Sederhana, dihadiri Ketua KPU Agus Marianto, Anggota Komisioner, Kapolres Muratara, Dandim MLM, Kepala OPD, Bawaslu Muratara, Selasa (16/6).
Ketua KPU Muratara Agus Marianto mengatakan hari ini, merupakan kegiatan Rakor seluruh elemen untuk menyampaikan kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semulah sempat di tundah karena wabah Covid-19.
“Berdasarkan PKPU nomor 15 pencoblosan dilaksanakan pada tanggal 3 September. Namun setelah keluar PKPU nomor 5 perubahan dari PKPU nomor 15, sehingga pencoblos diundur pada tanggal 9 Desember 2020,”ungkapnya, kemarin.
Dikatakannya pihaknya mengkonfirmasikan kembali bahwa KPU sudah mengaktifkan masa kerja pada denhok dimana terhitung tanggal 26 Maret sempat ditundah. Akibat dampak dari penyebaran Covid-19.
“Kita tetap melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada dan berpedoman pada protokoler Covid-19,”katanya.
Dijelaskannya sekarang pihaknya melakukan pemuktiran data terhitung dari pertengahan Juli sampai dengan pertengahan Agustus mendatang. Kemudian melaksanakan kegiatan perifikasi faktual dari 24 Juni hingga Juli.
“Diharapkan kepada masyarakat dapat mengetahui bahwa Pilkada tetap dilaksanakan, walaupun dalam kondisi wabah Covid-19,”harapnya.
Ketika ditanya kapan tahapan Pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Agus menjelaskan untuk pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati itu pada 3 sampai 6 September dan sekarang masih tahapan memprifikasi Bacalon perorangan sampai dengan Agustus mendatang.
“Untuk pengumuman sendiri tanggal 23 September siapa yang lolos atau tidak. Sedangkan untuk masa kampanye hanya diberi waktu selama 71 hari dan tidak boleh melakukan kampanye akbar,”bebernya (MPO-Hanafi)
Komentar