Kristal Putih Bernilai Milliyaran Rupiah Gagal Edar.

muratara275 Dilihat

Selamatkan 8000 Jiwa Anak Bangsa Dari Bahaya Narkotika.

MURATARA-MPO,- Sebanyak 10 paket besar dengan total seberat 811,81 gram, yang ditaksir bernilai Rp1 miliaran rupiah Narkotika jenis krital putih alias sabu gagal edar, pasalnya berhasil di ringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Tersangka MU (26) warga Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, di duga pengedar barang haram berhasil di ringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupatrn Musi Rawas Utara (Muratara), Minggu (20/9) pukul 12.30 wib, dengan  barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket besar dengan total seberat 811,81 gram, yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.

Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik mengatakan, sebelumnya pihak ia menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika, kemudian  langsung di tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian, al-hasil mengamankan pelaku saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di Kecamatan Rupit pada hari Minggu (20/9), tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana.

“Kurir tersebut berstatus bujangan yang bertugas mengirimkan sabu-sabu dari Kota Lubuklinggau menuju Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menurut pengakuannya tersangka hanya mendapat upah sebesar Rp100 ribu untuk satu kali pengiriman.

Lanjut pria berpangkat melati dua tersebut, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.”pungkasnya (MPO-01)

Komentar