Menjelang Pilkada, Polres Muratara Gelar Pelatihan Gakkumdu.
MURATARA-MPO,- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada 9 Desember 2020 mendatang, Kepolisian Resort (Polres) di Bumi Berselang Serumdingan, menggelar pelatihan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Kegiatan dibuka oleh Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto SIK berlangsung di Aula Polres Muratara, Selasa (1/9), dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muratara Munawir, Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat, Ketua KPU Muratara Agus Mariyanto, Kanit Reskrim Polsek serta jajaran Polres Muratara, Anggota Polres Muratara, Anggota Bawaslu Muratara, Koordinator Pengawas Pemilu Aliasek.
Kapolres Kabupaten Muratara, AKBP Adhi Witanto mengatakan sejak awal unsur dari kepolisian telah mempersiapkan diri jelang pelaksanaan Pilkada, khususnya penindakan dalam pelanggaran Pilkada, bahkan Polres Muratara sudah membentuk tim cyber untuk mengantisipasi potensi gangguan Pilkada 2020.
“Kita juga telah memonitor dan patroli syber dunia maya terkait postingan yang sifatnya mengandung ujaran kebencian, SARA dan lain sebagainya,” katanya.
Kapolres mengajak seluruh anggota Gakkumdu untuk saling berkoordinasi sehingga tugas sentra Gakkumdu kedepan semakin ringan.
“Dalam hal ini perlu melibatkan Kanit reskrim, Kanit Intel dan Bhabin Polsek sejak dini agar dilakukan koordinasi di Polres Muratara,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Muratara, Agus Mariyanto mengatakan yang paling berpotensi di masa kampanye nanti adalah berita hoax, money politic, intimidasi, kampanye berbau SARA.
“Saat ini kita harus bijak dalam menggunakan Sosmed dan tidak menyebar hoax menjelang masa kampanye, gunanya untuk mengurangi hal hal yang tidak diinginkan. Mari bersama sama kita setra Gakkumdu ini saling berkoordinasi sehingga tugas kita semakin ringan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Muratara, Munawir menjelaskan pembentukan sentra Gakkumdu ini untuk menangani tindak pindana pemilu, sebagai implementasi amanat Undang undang, peraturan bersama.
“Inti keberhasilan sentra Gakumdu adalah kekompakan,” katanya.
Kordinator Pengawas Pemilu Kabupaten Muratara, Ali Asek mengatakan potensi pidana bisa terjadi bilamana warga memberikan keterangan tidak benar untuk Daftar Pemilih, memalsukan data pada daftar pemilih, menghalang halangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, menyebabkan orang lain tidak masuk sebagai daftar pemilih.
“Potensi pidana ditahap pencalonan terjadi bilamana adanya penyelenggara ataupun masyarakat yang Menghalangi seseorang untk menjadi calon, Memberi keterangan tidak benar, memalsukan surat, pemalsuan daftar dukungan terhadap calon perseorangan,”Tutup ia. (MPO-Ril..)
Komentar