Mugono: Maksimal Gaji TKS Guru, Bisa Di Bayar 50 Persen Dari Dana Bos.

muratara, pendidikan288 Dilihat

Mugono: Maksimal Gaji TKS Guru, Bisa Di Bayar 50 Persen Dari Dana Bos.

MURATARA-MPO,- Jumlah maksimal gaji Tenaga Kerja Sukarela (TKS) guru bisa di bayar dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai 50 persen dari dana BOS yang tersedia. Hal tersebut di katakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Mugono, M.Pd saat di konfirmasi muratarapostonline di ruangan kerja nya. Senin (27/12).

“Sesuai dengan petunjuk peraturan per-undang-undangan yang berlaku, gaji TKS guru bisa di bayar oleh dana BOS maksimal 50 persen dari dana BOS yang tersedia di setiap sekolah masing-masing,”ungkap ia.

Di jelaskan Plt Kadisdik Kabupaten Muratara, angka 50 persen untuk pembayaran gaji guru TKS tersebut, merupakan jumlah maksimal, artinya tidak wajib 50 persen untuk membayar gaji guru honor/TKS, bilah yang di keluarkan kurang dari 50 persen, mungkin bagi para Kepala Sekolah menggunakan sisanya untuk keperluan lain guna keperluan sekolah dan itu tidak menyalahi aturan.

“Saya yakin dan percaya, bahwa para Kepala Sekolah di Bumi Baselang Serundingan semuanya bekerja propesional dalam masalah pengelolaan dana BOS, bilah di temukan ada di antara Kepala Sekolah menyalahgunakan dana BOS, silahkan lapor pada pihak yang berwajib, karena secara pribadi, saya siap mendukung untuk di tindak tegas.”tutup ia (MPO-01)

Komentar