Penyaluran BLT Desa Sungai Jernih, Di Duga Tidak sesuai Aturan.

muratara314 Dilihat

Penyaluran BLT Desa Sungai Jernih, Di Duga Tidak sesuai Aturan.

#Yutami: Keputusan Musdes Merupakan Aturan Tertinggi Dalam pelaksanaan Penyaluran BLT dari DD.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang Bersumber dari 30 persen Dana Desa (DD) dalam Penyalurannya kepada penerimah tentu harus mengacuh pada Permendes serta petunjuk teknis yang sudah di atur oleh Undang-undangkan oleh Pemerintah.

Antara lain memenuhi unsur 14 kriteria dan peraturan Pemerintah lainnya baik itu jumlah Minimal maupun batas maximalnya agar supayah tidak menimbulkan polemik didalam mengucurkan bantuan itu karna menyangkut hak-hak masyarakat yang boleh menerimanya.

—————————————————-

HANAFI-Muratara

—————————————————-

Akan tetapi lain halnya yang dilakukan Kepala Desa, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, dalam melaksanakan Pengucuran BLT baik tahap I maupun Tahap II di duga terindikasi tidak mengacuh pada ketentuan dan petunjuk per-undang-undangan yang berlaku, sehingga ada di antaranya suami-istri mendapatkan BLT dari DD dan mendapatkan juga bantuan lainnya, kemudian adapulah yang telah mendapatkan bantuan BST ataupun PKH dapat juga Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa tersebut.

Kepala desa Sungai Jernih Yutami, Rabu (24/06) siang, bertempat di Lokasi Wisata Danau Rayo, yaitu tempat wisata yang masuk dalam wilayah Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit mengatakan, dengan tegas dan Jelas menyampaikan boleh melanggar aturan dalam menyalurkan BLT, asal saja tidak memakannya dan itu diberi kepada masyarakat jelasnya.

“Saya menyalurkan BLT dari DD di Sungai Jernih terus terang Tidak berpedoman pada Aturan, karena banyak hal yang menjadi pertimbangan, asalkan itu hasil Keputusan musyawarah Desa. Keputusan musyawarah desa merupakan aturan tertinggi untuk pelaksanaan pengucuran BLT dari DD baik tahap I ataupun Tahap II, saya beri contoh Mobil Ambulan dengan bunyi sirine nya yang menggema boleh melewati lampu merah yang sedang menyala di jalur lalu lintas, sementara kendaraan lainya harus berhenti,”ungkap ia.

Lanjut Orang nomer satu di Desa Sungai Jernih Yutami, BLT untuk masyarakat, maka di berikanlah pada masyarakat, andaikan ada pemeriksaan dari pihak penegak hukum dan karna melanggar aturan maka divoniskan bersalah serta di penjara.”biarlah kami galok-galok e awak dan masyarakat masok obak, biar obak penoh,”ujar ia katanya dengan logat bahasa desanya

Sambung Kades, ia menambahkan yang terpenting tidak ada muncul masalah baru ditengah tengah masyarakat,”tidak ada yang paham permasalahan yang dihadapi oleh seorang Kepala Desa dalam membina Rakyatnya.

Komentar