Salurkan BLT Dari DD Berdasarkan Peraturan Dan Juknis.
MURATARA-MPO, – Pemerintah Daera (Pemda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui DPMD-P3A telah melakukan sosialisasi terkait peraturan per-undang-undangan dan juknis di setiap desa tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Taati Aturan yang Berlaku dan salurkan BLT sesuai peraturan dan juknis, maka takkan ada Polemik dan Masalah yang muncul di setiap Desa. Hal tersebut di katakan Kepala DPMD-P3A Kabupaten Muratara Hj Gusti Rohmani, saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya. Jum at (26/06).
“Kami dari Dinas PMD-P3A Kabupaten Muratara sudah menyampaikan peraturan atau per-undang-undangan serta juknis kepada seluruh kades agar tetap mengacuh pada peraturan dan juknis dalam melaksanakan pendataan untukĀ masyarakat yang berhak menerimah BLT, jika kades dalam penyaluran BLT tidak mentaati aturan maka dalam penyaluran BLT jelas tidak tepat sasaran, syukur kalau tidak muncul masalah, tapi kini paktanya justru semakin menambah Masalah dan resikonya semakin tinggi,”ungkap ia.
Lanjut Kepala DPMD-P3A Kabupaten Muratara, BPD hendaknya dalam musyawarah desa harus berani mengatakan yang salah itu tak boleh diikuti dan pastikan penerapan regulasinya di pertegas, karena jika hanya diam ataupun cuma mengiyakan maka sama saja artinya merestui keputusan Kades tersebut meskipun salah dan ini berlaku untuk seluruh BPD se-Kabupaten Muratara.
“Jadi BPD jangan hanya cuma pacak bacakap bae, tapi tidak berani berbuat tegas yang berdasarkan pada aturan, jika takut sebaiknya mundur baelah Jadi BPD, kemampuan hanya berkoar-koar dari Jauh tapi kalu dalam Rapat desa dak berani bertindak tegas,”tutup singkat ia (MPO-Hanafi)
Komentar