18 Tuntutan Yang Di sampaikan Pihak Tiem Medis RSUD Rupit Ke DPRD Muratara.
#Tiem Medis Mengancam Mogok Kerja Jika Tuntutan Mereka Tidak Terealisasi.
MURATARA- MPO, – Sebanyak 251 orang tenaga medis RSUD Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muaratara) geruduk alias gelar aksi unjuk rasa (Unjras) di gedung DPRD di Bumi Berselang serundingan, menuntut Direktur RSUD atas kekecewaannya yang mana RSUD Rupit belum siap dalam penanganan pasien Covid-19 di RSUD Muara Rupit. Selasa (28/4).
Ratusan masa yang sebelumnya berkumpul di RSUD Rupit yang berusaha untuk menemui Direktur RSUD akan tetapi tidak berhasil, dan belakangan diketahui Direktur dimaksud tidak masuk kerja. Kemudian ratusan tenaga medis tersebut langsung menuju kantor DPRD Muratara menyampaikan aspirasi, yang mana pada saat itu sedang DPRD Muratara sedang melaksanakan Rapat Paripurna pelaporan LKPJ TA 2019.
Sebanyak 251 Tiem Medis RSUD Rupit Geruduk Kantor DPRD
Dalam aksinya, para tenaga medis ini menyampaikan sebanyak 18 tuntutan kepada Direktur RSUD Rupit, DPRD dan Bupati Muratara. Tuntutan tersebut yakni meminta adanya APD sesuai standar dan lengkap untuk tenaga medis dalam penanganan pasien Covid-19, adanya suplemen atau gizi bagi tenaga medis dalam penanganan pasien Covid-19 agar tidak tertular.
“Kita juga meminta adanya petugas screnning yang bertanggung jawab ditempat seperti IGD dan Ruang Poli klinik, meminta adanya kerjasama dengan TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19 terutama pembatasan pengunjung, meminta Rapit Test pada seluruh pegawai RSUD secara berkala, dan melakukan Rapit Test untuk seluruh pasien yang masuk ke RSUD tanpa terkecuali,’’ tegas salah satu karyawan RSUD Muara Rupit yang minta namanya tidak di sebutkan.
Tuntutan lainnya membuat SOP yang sah dan berlaku untuk seluruh elemen rumah sakit, memisahkan alat kesehatan berupa Mobile X-ray bagi pasien CV Covid-19 agar tidak menular, menolak keras untuk menjadi RSUD Muara Rupit sebagai tempat penampungan limbah bahan medis B3 pasien Covid-19, serta tidak ada ruang isolasi yang memadai sesuai standar Kemenkes dalam penanganan Covid-19.
Selanjutnya, adanya transparasi terhadap diagnosa, hasil rapid test dan swap test pasien Covid-19 tanpa harus ada intervensi dari pihak manapun, agar pasien ODP dan PDP harus ditempatkan di suatu tempat dan harus diawasi tim Covid-19 yang telah memiliki surat tugas dan berlaku, Pasien Covid yang berstatus ODO harus ditempatkan di Rumah Sehat, bukan Rumah Sakit, dan pembentukan tim Covid-19 di RSUD harus sesuai prosedur dan jangan asal tugaskan.
Kemudian, menjelaskan hak yang diberikan bagi Tim Covid-19 (tunjangan kerja atau fasilitas yang layak untuk tenaga medis), menyiapkan Rumah Singgah untuk tim Covid-19 RSUD Rupit, menyiapkan ruangan khusus untuk pasien yang dinyatakan positif Covid-19 yang berada RSUD, dan terakhir yakni harus ada kerjasama anatar RSUD Muara Rupit dengan stakeholder lain dalam percepatan penanganan Covid-19.
Pantau Muratara Post Online, ratusan masa yang mendatangi kantor DPRD diminta untuk membubarkan diri, saat perwakilan dari para medis melakukan mediasi bersama DPRD Muaratara. Tiem medis mengancam akan mogok kerja sebelum adanya keputusan terkait tuntuan mereka. (Shahudi)
Komentar