Terciduknya Satu Kilo Sabu, Di Prediksi Selamatkan Seribu Jiwa Masyarakat.

kriminal, muratara315 Dilihat

Terciduknya Satu Kilo Sabu, Di Prediksi Selamatkan Seribu Jiwa Masyarakat.

MURATARA-MPO,- Terciduknya pelaku yang di duga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, atas nama penguasaan barang atau pemilik yaitu Muhammad Nursyam panggilan Boy, umur 28 tahun, warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dengan Barang Bukti (Barbut) yang di amankan Satresnarkobah Kabupaten Muratara sebanyak, 1.050 Gram sabu-sabu, 1 (Satu) Jaket berwarna merah, 1 tas pinggang dan 2 HP. 1 Kilo gram sabu di prediksi telah menyelamatkan seribu jiwa warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Hal itu di katakan Kapolres Kabupaten Muratara Akbp Eko Sumaryanto, S,I,K. Saat konferensi pers. Kamis (25/3).

“Jika di uangkan, 1 kilo gram sabu-sabu mencapai harga senilai kurang lebih 600 Juta Rupiah, kami akan terus memerangi Narkoba, kami juga mengharap kerja sama dari masyarakat, berikan informasi pada kami, bantu kami dalam memberantas Narkoba ataupun sejenisnya, jangan biarkan generasi kita hancur oleh Narkoba”tegas Perwira perpangkat melati dua

Sedangkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Muratara, Iptu Moris Widhi Harto mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, terkait akan ada masuk Narkoba di wilayah Baselang Serundingan dari antar provinsi.

“Awalnya kami melakukan penyamaran menjadi pembeli sabu atau dalam bahasa kepolisian disebut undercover buy, kami memesan Narkoba jenis sabu-sabu dengan perjanjian pembayaran secara tunai saat tiba di Kacamatan Rupit, Kabupaten Muratara, dan tersangka sepakat, bilah barang tiba di tempat yang suda di sepakati pembayaran akan di lakukan secara cash alias tunai,”ungkap ia

Di jelaskan Satresnarkoba, barang haram yang di amankan berasal dari Pekan Baru Riau, dengan cara ikut naik kendaraan travel bersama tersangka, lalu dicegat polisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), di Simpang 4 KBM Kelurahan Muara Rupit, tepat di depan minimarket. Rabu (24/3/2021),”Menurut pengakuan tersangka, dia berstatus hanya sebagai kurir, pernah dua kali menjadi kurir, satu kali berhasil dan yang kedua kalinya terciduk atau tertangkap”jelas ia.

Lanjut Morris, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kami anggota Polres di Kabupaten Muratara, terus akan mendalami kasus tersebut sampai pada akar-akarnya.”tutup ia (MPO-01)

Komentar