Tingkatkan SDM Pada Setiap OPD Dalam Pengelolaan Keuangan.

muratara, seremonial444 Dilihat

BKD Gelar Kegiatan Pembekalan Penyusunan Laporan Keungan Daerah. 

MURATARA-MPO,-Guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas Utara  (Muratara) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar kegiatan pembekalan Penyusunan Laporan keungan Daerah.

Kegiatan berlangsung di Ofroom lantai 2 Setda Muratara, Senin (2/11), di buka oleh Pj Bupati Muratara Supriyono, di hadiri Pj Bupati Muratara Sufriyono, Kepala BKD Duman Fahsal, para OPD, bendahara penerima dan pengeluaran sebanyak 44 orang dan operator SIMDA sebanyak 37 orang, dengan jumlah total peserta pembekalan sebanyak 81 orang.

Kepala BKD Muratara, Duman Fachsyal mengatakan, kegiatan ini di gelar mengacu pada dasar hukum pembekalan penyusunan laporan keuangan bagi OPD kabupaten Muratara tahun anggaran 2020 adalah PP nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi dipemerintahan, kemudian Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan peraturan rujukan akuntansi pemerintah berbasis faktual  dan peraturan Bupati nomor 3 tahun 2020 tentang standar biaya serta SK bupati no 41 tahun 2010 tentang keputusan tim pelaksana kegiatan ini jelasnya.

“Kita melaksanakan kegiatan ini dengan bertujuan, meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolah keuangan di masing masing OPD yang ada di kabupaten Muratara, kemudian untuk menyajikan informasi laporan keuangan OPD yang baik transparan dan akuntabel serta untuk mempertahankan WTP,”ungkap ia

Lanjut Kepala BKD, penghargaan WTP 3 kali diraih Pemda Muratara, dan wajib di pertahankan, tujuan lainnya, untuk mempercepat laporan keuangan. sehinggah targetkan pada  Januari, laporan keuangan  pemerintah daerah ini sudah bisa disampaikan ke perwakilan BPK RI.

Sementara Pj Bupati Muratara Supriyono mengatakan, salah satu tugas dari kepala daerah adalah menyampaikan laporan keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir berdasarkan UU nomor 23.

“Tentunya penyampaian laporan keuangan ini, semua daerah bersaing lebih cepat lebih akuntable serta menyajikan laporan yang baik. Kemudian dilakukan audit rinci oleh badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia ke masing – masing ensitas,”ungkap ia.

Lanjut Penjabat orang nomor satu di Bumi Baselang Sarundingan, laporan keuangan mesti cepat, mengingat banyaknya laporan keuangan, baik dari OPD maupun sekolah yang tentunya akan memakan waktu yang cukup panjang.

“Di Kabupaten Muratara saja ada 37 OPD dan 7 kecamatan, ditambah banyak sekolah atau unit penerima dana BOS tentunya waktu 3 bulan tidaklah gampang dalam mengerjakannya, sebab, dalam menyusun laporan meski sungguh-sungguh dan harus dengan tepat dan cepat,”ujar ia.

Sambung Pj Bupati, ia menjelaskan secara aturan  ada 3 paket UU yang berkaitan dengan keuangan negara, pertama UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan yang kedua UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara UU nomor 15 tentang pertanggungan jawaban keuangan negara.

“Kabupaten Muratara sudah 3 kali meraih WTP. Jadi, bagaimana mempertahankan itu ibarat sakit berobat lebih sulit dan ini sudah sembuh pertahankan kesembuhan itu” ujarnya.

Mempertahakan WTP tidak lain dan tidak bukan tidak boleh dibebankan kepada bendahara dan kepala pengelolah keuangan, artinya berbicara tentang laporan keuangan ini adalah berbicara kebijakan pemerintah daerah salah satu instrumen ingin mendapat dana insentip daerah,”pungkasnya(MPO-01)

Komentar