Bawaslu Muratara Tindak Lanjuti Pengaduan KASN.
#Di Duga Beberapa Oknum ASN Berpolitik Praktis.
MURATARA-MPO, – Guna menindak lanjuti pengaduan yang di sampaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan surat laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor R/1531/KSN/2020, terkait beberapa oknum ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara yang di duga ikut berpolitik praktis.
Pantauan wartawan muratarapostonline, pemeriksaan dilakukan Bawaslu Kabupaten Muratara terhadap 8 orang ASN tersebut dilakukan di Ruangan yang berbeda, Bertempat di kantor Bawaslu kabupaten Muratara Kamis(18/6) siang tadi. Pemeriksaan berlangsung aman dan kodusip.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Munawir melalui Rilisnya mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN telah ditindak lanjuti dan di lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, untuk mendapatkan Klarifikasi dan hasilnya nanti akan dikirimkan ke-KASN sesuai dengan Aturan yang ada.
Pelanggaran netralitas ASN menjadi konsentrasi penuh Bawaslu Kabupaten Muratara termasuk upayah pencegahannya dari mulai tahapan sampai ke pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang.
“Untuk sangsi tegas, jika terdapat pelanggaran, maka KASN la yang lebih berhak, karena KASN adalah lembaga yang punya Wewenang dalam hal menindaklanjuti laporan, rekomendasi atau temuan Bawaslu terkait Pelanggaran Disiplin serta netralitas ASN,”ungkap ia.
Di jelaskan Ketua Bawaslu Muratara, Bawaslu dan KASN telah menjalin kerjasama untuk untuk memperketat pengawasan dan langkah antisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Butir butir perjanjian kerja sama itulah bahan acuan yang digunakan untuk pedoman pelaksanaan Pengawasan.”pungkasnya (MPO-Hanafi)
Komentar